This is your very first post. Click the Edit link to modify or delete it, or start a new post. If you like, use this post to tell readers why you started this blog and what you plan to do with it.

This is the post excerpt.
This is your very first post. Click the Edit link to modify or delete it, or start a new post. If you like, use this post to tell readers why you started this blog and what you plan to do with it.

Mutual holding companies (MHCs) are a unique blend of the characteristics of the mutual cooperative institution and a stock company. Mutual holding companies are formed by the reorganization of a mutual institution whereby the mutual forms a stock institution subsidiary which receives all of the assets and liabilities of the mutual institution with the parent holding company retaining all the attributes of mutuality while owning at least majority of the new stock subsidiary. Mutual holding companies were first authorized by the section 107 of the Competitive Equality Banking Act of 1987 (Pub. Law 100-86)
There are two types of mutual holding companies for federal regulatory purposes. One type is a mutual holding company of a state chartered savings bank which is regulated by the Federal Reserve Board as a bank holding company under Section 3(g) of the Bank Holding Company Act of 1956, as amended . The other is a mutual holding company parent of a federal or state chartered savings association which is regulated by the Federal Reserve Board as a Savings and Loan Holding Company under Section 10(o) of the Home Owners Loan Act. Unlike bank holding companies, savings and loan mutual holding companies are chartered by the Federal Reserve Board under section 10(o) (7) of the Home Owners Loan Act. Section 3(g)(2) gives to the Federal Reserve Board comparable powers to charter other mutual holding companies such as MHCs with a commercial bank subsidiary.
MHCs were created to preserve the virtues of mutuality such as mutual governance, community orientation and continuity with the ability to grow incrementally by issuing common stock as Tier-1 capital. MHCs are characterized by:
Sumber:

Foreign currency translation is used to convert the results of a parent company’s foreign subsidiaries to its reporting currency. This is a key part of the financial statementconsolidation process. The steps in this translation process are as follows:
Determination of Functional Currency
The financial results and financial position of a company should be measured using its functional currency, which is the currency that the company uses in the majority of its business transactions.
If a foreign business entity operates primarily within one country and is not dependent upon the parent company, its functional currency is the currency of the country in which its operations are located. However, there are other foreign operations that are more closely tied to the operations of the parent company, and whose financing is mostly supplied by the parent or other sources that use the dollar. In this latter case, the functional currency of the foreign operation is probably the dollar. These two examples anchor the ends of a continuum on which you will find foreign operations. Unless an operation is clearly associated with one of the two examples provided, it is likely that you must make a determination of functional currency based on the unique circumstances pertaining to each entity. For example, the functional currency may be difficult to determine if a business conducts an equal amount of business in two different countries.
The functional currency in which a business reports its financial results should rarely change. A shift to a different functional currency should be used only when there is a significant change in the economic facts and circumstances.
Example of Functional Currency Determination
Armadillo Industries has a subsidiary in Australia, to which it ships its body armor products for sale to local police forces. The Australian subsidiary sells these products and then remits payments back to corporate headquarters. Armadillo should consider U.S. dollars to be the functional currency of this subsidiary.
Armadillo also owns a subsidiary in Russia, which manufactures its own body armor for local consumption, accumulates cash reserves, and borrows funds locally. This subsidiary rarely remits funds back to the parent company. In this case, the functional currency should be the Russian ruble.
Translation of Financial Statements
When translating the financial statements of an entity for consolidation purposes into the reporting currency of a business, translate the financial statements using the following rules:
If there are translation adjustments resulting from the implementation of these rules, record the adjustments in the shareholders’ equity section of the parent company’s consolidated balance sheet.
If the process of converting the financial statements of a foreign entity into the reporting currency of the parent company results in a translation adjustment, report the related profit or loss in other comprehensive income.
Sumber:
https://www.accountingtools.com/articles/foreign-currency-translation.html
INDIRECT HOLDING
MUTUAL HOLDING
SUMMARY
Pemilikan Tidak Langsung
Yang dimaksud dengan Pemilikan tidak langsung adalah investasi yang memungkinkan investor untuk mengendalikan atau mempengaruhi secara signifikan perusahaan lain tidak melalui kepemilikan saham langsung, melainkan melalui anak perusahaannya. Struktur indirect holding terdiri dari dua macam yaitu struktur induk-anak-cucu (Induk-Anak-Cucu) dan struktur afiliasi terkoneksi (Afilitas Terikat).
Indirect holding ( struktur anak cucu )
Perushaan A mempunyai saham B 80%, B mempunyai saham C 90%, maka dari itu secara tidak langsung perushaan A memiliki (80% x 90%) = 72% saham C. Selanjutnya pada laporan keuangan C harus masuk ke dalam laporan konsolidasi A. Struktur ini, yang disajian adalah apakah A punya kendali atas B dan B punya kendali atas C, namun pada akhirnya kepemilikan A atas C secara tidak langsung kurang dari 50%.
Sebagai Contoh Perushaan A mempunyai saham perusahaan B 80%, B mempunyai saham perushaan C 50%, maka secara tidak langsung A memiliki 80% x 50% = 40% saham C. Meskipun kepemilikan secara tidak A atas C kurang dari 50%, laporan keuangan perushaan C harus masuk ke dalam laporan konsolidasi A.
Didalam Indirect Holding ini. Berstruktukan induk-anak- cucu, dan Minoritasnya secara umum tidak langsung mempunyai hak Laba bersih perusahaan cucu, ( sebesar % kepemilikan MINORITAS x % kepemilikan anak terhadap cucu x Laba Bersih cucu)
( Mutual Holding)
Hubungan afiliasi akan semakin kompleks jika antar perusahaan induk dan perusahaan anak terjadi saling memiliki saham. Perusahaan induk satu pihak memiliki saham-saham perusahaan anak dan dipihak lain perusahaan anak juga memiliki sebagian saham-saham perusahaan induk. Apabila hal ini terjadi maka laba (rugi) dan atau kenaikan (penurunan) saldo laba yang ditahan selama terjadinya saling pemilikan dari perusahaan-perusahaan afiliasi akan saling mempengaruhi satu sama lain.
Satu hal yang perlu diperhatikan di sini ialah bahwa, terhadap saham-saham perusahaan induk yang dimiliki oleh perusahaan anak tidak boleh diperlakukan sebagai modal saham yang beredar di dalam neraca yang dikonsolidasi. Di dalam neraca konsolidasi hak-hak pemilikan saham oleh perusahaan anak atas perusahaan induk harus dieliminasi.Adapun prosedur eliminasinya dilakukan dengan cara yang sama terhadap hak pemilikan perusahaan induk pada perusahaan anak.
Pemilikan Tidak Langsung
Yang dimaksud dengan Pemilikan tidak langsung adalah investasi yang memungkinkan investor untuk mengendalikan atau mempengaruhi secara signifikan perusahaan lain tidak melalui kepemilikan saham langsung, melainkan melalui anak perusahaannya. Struktur indirect holding terdiri dari dua macam yaitu struktur induk-anak-cucu (Induk-Anak-Cucu) dan struktur afiliasi terkoneksi (Afilitas Terikat).
Indirect holding ( struktur anak cucu )
Perushaan A mempunyai saham B 80%, B mempunyai saham C 90%, maka dari itu secara tidak langsung perushaan A memiliki (80% x 90%) = 72% saham C. Selanjutnya pada laporan keuangan C harus masuk ke dalam laporan konsolidasi A. Struktur ini, yang disajian adalah apakah A punya kendali atas B dan B punya kendali atas C, namun pada akhirnya kepemilikan A atas C secara tidak langsung kurang dari 50%.
Sebagai Contoh Perushaan A mempunyai saham perusahaan B 80%, B mempunyai saham perushaan C 50%, maka secara tidak langsung A memiliki 80% x 50% = 40% saham C. Meskipun kepemilikan secara tidak A atas C kurang dari 50%, laporan keuangan perushaan C harus masuk ke dalam laporan konsolidasi A.
Didalam Indirect Holding ini. Berstruktukan induk-anak- cucu, dan Minoritasnya secara umum tidak langsung mempunyai hak Laba bersih perusahaan cucu, ( sebesar % kepemilikan MINORITAS x % kepemilikan anak terhadap cucu x Laba Bersih cucu)
( Mutual Holding)
Hubungan afiliasi akan semakin kompleks jika antar perusahaan induk dan perusahaan anak terjadi saling memiliki saham. Perusahaan induk satu pihak memiliki saham-saham perusahaan anak dan dipihak lain perusahaan anak juga memiliki sebagian saham-saham perusahaan induk. Apabila hal ini terjadi maka laba (rugi) dan atau kenaikan (penurunan) saldo laba yang ditahan selama terjadinya saling pemilikan dari perusahaan-perusahaan afiliasi akan saling mempengaruhi satu sama lain.
Satu hal yang perlu diperhatikan di sini ialah bahwa, terhadap saham-saham perusahaan induk yang dimiliki oleh perusahaan anak tidak boleh diperlakukan sebagai modal saham yang beredar di dalam neraca yang dikonsolidasi. Di dalam neraca konsolidasi hak-hak pemilikan saham oleh perusahaan anak atas perusahaan induk harus dieliminasi.Adapun prosedur eliminasinya dilakukan dengan cara yang sama terhadap hak pemilikan perusahaan induk pada perusahaan anak.
Sumber:
http://wawanandi.blogspot.co.id/2014/05/konsolidasi-pemilikan-tidak-langsung.html
Kelompok.
Tamara Tia Rizka C
Devi Setyaningtyas
Fithrah Habibie P
Salah satu kriteria persekutuan adalah mempunyai umur (jangka waktu) yang terbatas, dimana terjadinya perubahan pemilikan dalam persekutuan. Ada beberapa transaksi yang menyebabkan perubahan kepemilikan dalam persekutuan :
1. Masuknya sekutu baru melalui pembelian hak sekutu lama
2. Masuknya sekutu baru dengan cara menyetor modal
3. Keluarnya salah satu sekutu dari persekutuan
4. Meninggalnya salah seorang atau lebih sekutu
5. Mengubah persekutuan menjadi perseroan terbatas
PENGERTIAN DAN PENGARUH ADANYA PERUBAHAN HAK MILIK PERUSAHAAN
Penggabungan usaha merupakan usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi.
Perubahan dalam saldo rekening investasi saham-saham perusahaan anak dalam hal ini tidak disebabkan oleh perubahan nilai investasi seperti halnya pada metode equity.Tetapi perubahan itu disebabkan oleh bertambah atau berkurangnya jumlah relativepemilikan saham dari jumlah saham-saham perusahaan anak. Perubahan- perubahan semacam ini tidak saja disebabkan oleh pemilikan saham perusahaan anak yang dilakukan secara bertahap, akan tetapi banyak hal- hal lain yang mengakibatkan perubahan yang serupa.
Hal yang mengakibatkan perubahan-perubahan hak pemilikan dan pengaruhnya terhadap penyususnan neraca konsolidasi, antara lain:
PERLAKUAN AKUNTANSI UNTUK PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI SEBAGIAN DARI SAHAM PERUSAHAAN ANAK YANG DI MILIKI PERUSAHAAN INDUK
Meskipun tujuan pemilikan saham-saham pada perusahaan anak tidak untuk diperjualbelikan, akan tetapi dalam keadaan tertentu perusahaan induk dapat menjual kembali sebagian dari saham-saham perusahaan anak yang telah dimilikinya. Apabila hal ini terjadi, berarti akan mengurangi tidak saja hak pemilikannya pada perusahaan anak melainkan juga nilai investasinya. Pengaruh berkurangnya hak pemilikan dapat segera ditentukan dengan mudah karena berhubungan dengan jumlah lembar saham-sahamnya, sehingga tidak menimbulkan banyak masalah didalam penyusunan neraca konsolidasi selanjutnya, setelah terjadinya penjualan saham-saham tersebut.
Akan tetapi tidak demikian halnya dengan berkurangnya nilai investasi, khususnya apabila saham-saham perusahaan anak itu semula diperoleh melalui beberapa tahap pembelian dan dengan harga (perolehan) yang berbeda-beda.
PERLAKUAN AKUNTANSI UNTUK EMISI SAHAM DAN PENARIKAN KEMBALI SAHAM PERUSAHAAN ANAK YANG DIPENGARUHI HAK KEPIMILIKAN PERUSAHAN INDUK
Hak pemilikan saham oleh perusahaan induk pada perusahaan anak bisa berubah-ubah, tidak saja di sebabkan oleh transaksi pembelian dan penjualan saham-saham yang bersangkutan oleh perusahaan induk melainkan juga transaksi modal ( saham ) yang terjadi pada perusahaan anak sendiri.
Transaksi-transaksi modal (saham) pada perusahaan anak akan mempengaruhi secara tidak langsung pada bagian pemilikan perusahaan induk. Pengeluaran saham-saham baru (emisi saham) oleh perusahaan anak misalnya, akan mengakibatkan berkurangnya hak-hak pemilikan perusahaan induk, apabila atas emisi saham tersebut perusahaan induk tidak berhasil memperoleh/memiliki saham-saham yang baru tersebut sama dengan prosentase pemilikannya semula.
Dilain pihak penarikan kembali (pelunasan) sebagian modal saham oleh perusahaan anak pada pemegang saham minoritas akan berakibat kenaikan terhadap prosentase pemilikan saham bagi perusahaan induk. Perubahan hak-hak pemilikan yang disebabkan oleh terjadinya perubahan pada struktur permodalan perusahaan anak, memerlukan perhatian dan analisa khusus dalam rangka penyusunan neraca konsolidasi
AKUISISI BAGIAN PER BAGIAN
Akuisisi per bagian ( Piecemeal Acquisitioan ) tersebut tidak menimbulkan masalah analisis yang baru jika perusahaan induk memperhitungkan investasinya berdasarkan metode ekuitas. Akan tetapi, ekuitas seperti ini memerlukan rincian perhitungan laba investasi dan laba bersih konsolidasi yang lebih banyak. Hal ini juga akan mempersulit penyusunan laporan keuangan konsolidasi karena selisih biaya investasi/nilai buku akan berkaitan dengan setiap akuisisi atas dasar total kepemilikan yang dimiliki.
Ayat Jurnal :
a) Laba PT.Anak xxx
Investasi PT.Anak xxx
(Untuk mengeliminasi laba investasi dan mengembalikan akun investasi ke saldo awal periode, ditambah investasi baru)
b) Laba Praakuisisi xxx
Laba ditahan xxx
Modal Saham xxx
Goodwill xxx
Investasi PT.Anak xxx
Hak Minoritas xxx
(Untuk mengeliminasi saldo investasi dalam PT.Anak dan ekuitas PT.Anak serta memasukan laba Praakuisisi,Goodwill, dan Hak Minoritas)
c) Beban Hak Minoritas xxx
Hak Minoritas xxx
(Untuk mencatat hak minoritas dalam laba bersih PT.Anak)
PENJUALAN KEPENTINGAN KEPEMILIKAN
Apabila perusahaan induk /investor menjual kepentingan kepemilikan, keuntungan atau kerugian atas penjualan dihitung sebagai perbedaan antara hasil penjualan dan nilai buku investasi yang dijual. Nilai buku investasi harus mengrefleksikan metode ekuitas jika investor mampu menggunakan pengaruh yang signifikan terhadapa perusahaan investee. Jika perusahaan induk memperoleh kepemilikannya melalui beberapa pembelian berbeda, saham yang dijual harus diidentifikasikan dengan akuisisi tertentu. Hal ini biasanya dilakukan atas dasar identifikasi khusus atau asumsi arus FIFO ( First In – First Out).
Penjualan kepemilikan dalam perusahaan anak selama satu periode akuntansi akan meningkatkan hak minoritas dan memerlukan beberapa perubahan perhitungan beban hak minoritas.
PERUBAHAN KEPENTINGAN KEPEMILIKAN DARI TRANSAKSI SAHAM PERUSAHAAN ANAK.
Penerbitan saham perusahaan anak merupakan suatu memperluas operasi perusahaan anak melaui pembiayaan eksternal. Operasi perusahaan anak juga diperluas melalui penerbitan saham perusahaan anak ke pada publik.
Kepemilikan perusahaan induk/investor dalam perusahaan anak/investee akan berubah akibat perusahaan anak menjual saham tambahan atau melalui pembelian saham miliknya. Pengaruh aktifitas seperti ini terdapat perusahaan induk/investor tergantung pada harga ketika saham tambahan dijual atau saham treasury dibeli dan pad apakah perusahaan induk terlibat secara langsung dalam transaksi dengan perusahaan anak.
a. Penjualan Saham Tambahan oleh Perusahaan Anak.
Penjualan saham tambahan oleh perusahan anak akan mengubah presentase kepemilikan perusahaan induk dalam perusahaan anakkecuali saham yang dijual kepada perusahaan induk dan pemegang saham minoritas proposional dengan kepemilikikannya. Penjualan saham tambahan secara langsung kepad perusahaan induk akan meningkatkan kepemilikan perusahaan induk dan mengurangi kepemilikan pemegang saham minoritas. Penerbitan saham tambahan kepada pemegang saham minoritas atau entitas luar oleh perusahaan anak akan menurunkan presentasi kepemilikan perusahaan indukdan meningkatkan kepemilikan pemegang saham minoritas.
b. Transaksi Saham Treasury oleh Perusahaan Anak.
Akuisisi saham treasury oleh perusahaan anak mengurangi ekuitas perusahaan anak dan saham yang beredar perusahaan anak. Jika perusahaan anak mengakuisisi saham treasury dari pemegang saham minoritas pada nilai buku, tidak ada perubahan yang terjadi pada bagian perusahaan induk atas ekuitas perusahaan anak meskipun presentase kepemilikan perusahaan induk meningkat. Pembelian saham miliknya sendiri dari pemegang saham minoritas dengan harga di atas atau dibawa nilai buku akan menurunkan atau meningkatkan bagian perusahaan induk atas nilai buku perusahaan anak dan waktu yang sama meningkatkan presentase kepemilikan perusahaan induk.
Transaksi saham treasury yang selalu sering dan tidak singifikan oleh perusahaan anak cenderung dioffset dengan pembelian dan penjualan serta tidak memerlukan penyesuaian seperti yang telah diilustrasikan.
DEVIDEN SAHAM DAN PEMECAHAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN ANAK.
Deviden saham ( stock dividen) dan pemecahan saham (stock split)oleh perusahaan anak yang dimiliki secara substansial belum begitu umum kecuali hak minoritas tersebut diperdagangkan secara aktif di pasar sekuritas. Hal ini disebabkan manajemen perusahaan induk mengendalikan tindakan tersebut dan biasanya tidak ada manfaatnya yang diperoleh oleh entitas konsolidasi atau perusahaan induk dari kenaikan jumlah saham yang beredar milik perusahaan anak melalui pemecahan saham atau deviden saham.
Akuntansi perusahaan induk dan prosedur konsolidasisan tidak dipengaruhi oleh pemecahan saham perusahaan anak. Akan tetapi, deviden saham perusahaan anak akan menyebabkan perubahan kertas kerja konsolidasi.
Temperatur dan kelembaban yang konstan adalah keadaan ideal untuk pertumbuhan tanaman teh. Kondisi tersebut dapat ditemukan di wilayah iklim tropis dan subtropis di Asia tempat lebih dari 60% teh dunia diproduksi. Dataran tinggi yang dingin merupakan tempat paling baik untuk memproduksi daun teh berkualitas tinggi. Tanaman teh dapat dipanen untuk pertama kalinya setelah mencapai usia kira-kira empat tahun. Ketika panen, hanya daun-daun muda yang dipilih, mengimplikasikan bahwa pemetikan manual lebih efisien dibandingkan menggunakan peralatan mesin. Karenanya, produksi teh adalah bisnis padat tenaga kerja.
Dua negara yang mendominasi produksi teh global adalah Cina dan India. Bersama-sama kedua negara ini berkontribusi untuk hampir setengah dari produksi teh dunia.
Negara Produsen Teh Terbesar pada Tahun 2014:
| 1. Cina | 1,980,000 |
| 2. India | 1,184,800 |
| 3. Kenia | 445,105 |
| 4. Sri Lanka | 338,032 |
| 7. Indonesia | 132,000 |
dalam ton metrik
Sumber: Statista
Produksi dan Ekspor Teh Indonesia
Indonesia saat ini adalah produsen teh terbesar ketujuh di dunia. Kendati begitu, karena prospek bisnis yang menguntungkan dari kelapa sawit, hasil produksi teh telah menurun di beberapa tahun terakhir karena beberapa perkebunan teh telah diubah menjadi perkebunan kelapa sawit, sementara perkebunan-perkebunan teh yang lain telah menghentikan produksi untuk memproduksi sayuran atau produk pertanian lain yang lebih menguntungkan. Meskipun ada penurunan luas lahan, jumlah produksi teh tetap relatif stabil. Hal ini mengindikasikan bahwa perkebunan-perkebunan teh yang tersisa menjadi lebih produktif.
Produksi & Ekspor Indonesia:
| 2008 | 2009 | 2010 | 2011 | 2012 |
2013 | 2014 | 2015 | |
| Produksi Teh (dlm ton metrik) |
153,971 | 156,900 | 156,600 | 150,800 | 150,900 | 152,700 | 146,682 | 130,000 |
| Ekspor Teh (dlm ton metrik) |
91,700 | 92,300 | 87,100 | 75,500 | 70,100 | 70,800 | 62,700 |
Sumber: Food and Agriculture Organization of the United Nations
Provinsi-provinsi yang memproduksi teh paling banyak di Indonesia adalah:
1. Jawa Barat (menyumbang sekitar 70% dari produksi teh nasional)
2. Jawa Tengah
3. Sumatra Utara

Hampir setengah dari produksi teh Indonesia diekspor keluar negeri. Pasar ekspor utamanya adalah Rusia, Inggris, dan Pakistan. Teh Indonesia yang diekspor terutama berasal dari perkebunan-perkebunan besar di negara ini, baik yang dimiliki negara maupun swasta (biasanya menghasilkan teh bermutu tinggi atau premium), sementara mayoritas petani kecil lebih berorientasi kepada pasar domestik (karena teh yang dihasilkan berkualitas lebih rendah dan karenanya memiliki harga penjualan yang lebih murah). Petani-petani kecil ini, yang kebanyakan menggunakan teknologi lama dan metode-metode pertanian yang sederhana, biasanya tidak memiliki fasilitas pengolahan. Pasar domestik teh tidaklah besar, direfleksikan oleh tingkat konsumsi teh per kapita Indonesia yang rendah. Pada tahun 2014, penduduk Indonesia mengkonsumsi rata-rata 0,32 kilogram teh per orang per hari (rata-rata dunia adalah 0,57 kilogram in 2014, sementara Turki jelas merupakan pengkonsumsi terbesar dengan 7,54 kilogram).
Perkebunan-perkebunan teh yang besar di Indonesia biasanya dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (contohnya Perkebunan Nusantara). Beberapa contoh dari pembudidaya teh swasta yang besar adalah Kabepe Chakra dan Gunung Slamat. Perusahaan barang konsumen Unilever Indonesia membeli bahan mentah tehnya dari perkebunan-perkebunan milik negara atau swasta untuk memproduksi produk-produk tehnya.
Dibandingkan dengan negara-negara utama penghasil teh lainnya, hasil produksi (per hektar) Indonesia rendah karena kebanyakan petani kecil kekurangan kemampuan finansial dan keahlian untuk mengoptimalkan produksi, sementara sebagian besar dari teh Indonesia ditumbuhkan dari biji dan bukannya dari hasil stek daun teh.
Teh Indonesia dikenal karena memiliki kandungan katekin (antioksidan alami) tertinggi di dunia. Kebanyakan produksi teh Indonesia adalah teh hitam, diikuti oleh teh hijau.
Mirip dengan komoditi-komoditi lain, Indonesia bergantung pada ekspor teh produk primer (hulu). Kurang berkembangnya industri hilir teh Indonesia mengurangi daya saing industri teh Indonesia di pasar internasional. Ekspor produk-produk hilir teh berkontribusi hanya untuk kira-kira 6% dari total eskpor teh.

Sumber:
https://www.indonesia-investments.com/id/bisnis/komoditas/teh/item240?