Halo teman2 semua kali ini aku membahs tentang materi Akuntansi Keuangan Lanjutan yaa 😊 jgn lupa juga baca blok ku yg sebelumnya 😉
Pembubaran Persekutuan Usaha Atas Dasar Perubahan Kepemilikan
Dengan masuknya seorang sekutu kerja yang baru atau keluarnya sekutu kerja atau meninggalnya seorang sekutu maka akan membubarkan persetujuan bersama persekutuan. Suatu persekutuan dikatakan bubar apabila persetujuan awal para sekutu untuk menjalankan usaha bersama-sama dilanggar dan tidak berlaku lagi. Misalnya, persekutuan secara otomatis bubar jika salah seorang sekutu meninggal dunia. Apabila timbul perselisihan di antara para sekutu, maka atas permintaan seorang sekutu atau lebih pengadilan dapat memutuskan pembubaran persekutuan firma. Pengunduran diri salah seorang sekutu atau lebih lewat penjualan kepentingannya juga membubarkan persekutuan firma.
Dengan bubarnya persekutuan firma, maka wewenang para sekutu untuk menjalankan perusahaannya juga berakhir. Walaupun pembubaran ini mengakhiri asosiasi perorangan-perorangan untuk tujuan awal mereka, namun hal ini tidak berarti pembubaran perusahaan atau bahkan hambatan dalam kelangsungan hidupnya. Kalau seorang sekutu meninggal atau mengundurkan diri, maka perusahaan dapat dilanjutkan sebagai persekutuan firma baru, yang terdiri dari sekutu-sekutu yang ada ataupun sekutu-sekutu yang ada ditambah dengan masuknya seorang sekutu baru.
Kondisi yang menimbulkan pembubaran persekutuan
Masuknya sekutu baru dan keluarnya sekutu lama pada persekutuan akan mengakibatkan pembubaran. Pembubaran ada dua jenis:
1. Pembubaran persekutuan dari segi hukum (perubahan surat perjanjian/akte pendirian), tetapi kegiatan perusahaan tetap dilanjutkan, ini disebut disolution.
2. Pembubaran persekutuan dengan menghentikan kegiatan dan penutupan perusahaan atau disebut likuidasi.
Kondisi-kondisi yang menimbulkan pembubaran persekutuan firma dikelompokkan dan diikhtisarkan sebagai berikut:
Pembubaran oleh tindakan sekutu
Tindakan seorang sekutu persekutuan firma dapat menimbulkan pembubaran meliputi :
1. Pencapaian waktu atau penyelesaian tujuan
2. Persetujuan yang saling menguntungkan
3. Pengunduran diri seorang sekutu
Pembubaran karena ketentuan Undang-undang
Persekutuan firma dengan sendirinya bubar karena kemungkinan-kemungkinan tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang, yakni:
1) Seorang anggota persekutuan firma meninggal dunia.
2) Seorang sekutu atau persekutuan firma itu sendiri mengalami kebangkrutan.
3) Setiap kejadian yang menyebabkan perusahaan tidak layak untuk menjalankan kegiatan usahanya lagi atau bagi individu-individu untuk menjalankan perusahaan sebagai persekutuan firma.
4) Perang.
Pembubaran oleh Keputusan Pengadilan
Pengadilan dapat memutuskan pembubaran karena terbukti timbul hal-hal berikut ini :
1) Seorang sekutu tidak waras atau tidak mampu untuk menyelesaikan setiap masalah atau untuk memenuhi bagiannya dalam perjanjian persekutuan firma.
2) Sikap seorang sekutu yang merugikan perusahaan.
3) Perselisihan intern di antara para sekutu.
4) Kelanjutan perusahaan tidak mungkin lagi menguntungkan
Seseorang dapat diterima sebagai sekutu baru hanya dengan kesepakatan semua sekutu. Penerimaan sekutu baru menimbulkan perjanjian baru dan hal ini merupakan pembentukan persekutuan firma baru, persekutuan firma yang sebelumnya dianggap bubar dengan kesepakatan umum. Persetujuan persekutuan firma hanya mengikat sepanjang para sekutunya tetap tunduk terhadap persetujuan yang ditetapkan.
Sumber:
Blogphatar.com>pembubaran persekutuan